#kupastuntas09
Perang Shiffin dan Peristiwa Tahkim
#kupastuntas09
Setelah Ali dan Muawiyah tidak bisa sepakat, mereka lalu menggunakan kekuatan walaupun dengan perasaan mereka yang sangat sayang terhadap orang-orang Islam. Pertama-tama peperangan dimulai dengan beberapa orang saja dengan menggunakan satu kabilah saja, akan tetapi hal ini tidak mampu menyelesaikan masalah hingga mereka terpaksa harus saling menyerbu dengan menggunakan semua pasukan.
Pasukan Ali seperti yang diriwayatkan terdiri dari sekitar 50 ribu hingga seratus ribu pasukan, sedangkan tentara Muawiyah sebanyak 70 ribu pasukan. Ikut bersama Ali delapan ratus Sahabat yang membaiat Bai'atur Ridhwan, sedangkan bersama Muawiyah beberapa Qurra', ahli ibadah dan beberapa Sahabat, malah bersama pasukan Muawiyah terdapat Aqil bin Abu Thalib, saudara Ali sendiri. Pertempuran terus berlangsung malam dan siang. Pertama-tama pertempuran dimenangkan oleh pihak Muawiyah, akan tetapi pihak Ali kemudian mampu menguasai keadaan dengan kegigihan komandannya Fuytar An-Nakha'i. Ia juga mengobarkan semangat para prajuritnya. Pertempuran itu menurut riwayat telah menelan korban 70 ribu jiwa. Ini merupakan angka yang terlalu berlebihan, karena pertempuran berlangsung tidak sampai dua hari, akan tetapi pertempuran tersebut memang sangat dahsyat dan belum pernah terjadi dalam Islam sebelumnya. Ketika pasukan Ali hampir saja memenangkan pertempuran, Amru bin Al-Ash menasehati Muawiyah untuk mengangkat mushaf di atas tombak-tombak mereka meminta perselisihan itu diselesaikan dengan kitab Allah. Ali mengetahui bahwa hal itu adalah tipu daya, akan tetapi para Qurra' dan ahli ibadah takut kalau tidak menerima Al-Qur'an sebagai hukum, mereka lalu menemui Ali untuk meminta supaya ia menerima penghukuman (tahkim) dengan Al-Qur'an tersebut. Beliau lalu menasehati mereka bahwa hal itu adalah tipu daya, akan tetapi mereka tidak puas dengan jawaban Ali, mereka terus mendesak hingga Ali menerima dengan terpaksa, lalu ia mengutus seseorang untuk menemui Muawiyah dan menanyakan maksud tujuan diangkatnya mushaf. Ia berkata, "Wahai Muawiyah, mengapa engkau mengangkat mushaf?" Ia menjawab, "Supaya engkau dan kami kembali terhadap apa yang diperintahkan Allah dalam kitab-Nya, engkau kirim satu utusan dann kami kirim utusan pula, kemudian kita bersepakat untuk melaksanakan apa yang ada dalam kitab Allah tersebut dan tidak melanggarnya." Mungkin Muawiyah menggunakan ayat ini, "Jika engkau takut terjadi perselisihan di antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari keluarga suami dan utus pula keluarga dari pihak istri, iika keduanya mengharapkan perdamaian semoga Allah memberikan taufik kepada keduanya", dan ayat, "Dihukumi oleh dua orang adil di antarakamu."
Di sini kita telah sampai ke periode perselisihan yang paling penting, yaitu bagaimana Al-Qur'an dijadikan sebagai solusi dan atas dasar apa? Akan tetapi sumber-sumber yang ada pada kita tidak cukup untuk mengulas hal tersebut, seakan-akan kedua belah pihak mempunyai pendapat untuk tidak memerinci permasalahan, dan membiarkan perkara itu diselesaikan oleh dua orang yang adil dalam perselisihan.
Yang terpenting bagi kita adalah mengetahui teks Al-Qur'an tentang penghakiman, karena hal itu memberikan pelajaran yang berharga, kedua belah pihak bersepakat bahwa, "Telah turun kepada kita Kitab Allah dan tidak ada yang menandingi kitab tersebut, Kitab Allah yang ada pada kita mulai dari Fatihah hingga penutupnya akan kita laksanakan semua perintahnya dan kita tinggalkan semua larangannya, dan apa-apa yang kita temukan hukumnya dalam Al-Qur'an maka kita laksanakan sedangkan apabila tidak ada maka kita memakai sunnah suci dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang adil dan universal."
Suatu hal yang penting lainnya adalah dipilihnya hakim untuk berunding, hal itu jika mereka bersepakat untuk mengirimkannya, kesulitan ini nampak pada pihak Ali ketika para sahabat-sahabatnya menginginkan Abu Musa menjadi hakim dari pihaknya. Ali menolak karena Abu Musa tidak mewakili dari pendapatnya, sedangkan utusan darinya harus tahu betul hukum dan memahami hujjah-hujjahnya. Ia harus menjadi juru runding dan meniadi wakil dalam satu waktu, yang jelas Abu Musa tidak menerima kekhilafahan Ali kecuali setelah melalui banyak berpikir, ditambah lagi ia tidak pernah bertempur sehingga bisa jadi ia condong sebelah, untuk itu tidak mungkin orang sepertinya mewakili pendukung Ali dalam peradilan.
Sedangkan alasan para pendukung Ali yang mendesak diutusnya Abu Musa adalah murni keinginan dari mereka, karena mereka menghendaki hakim yang shaleh, seorang hakim yang memahami perselisihan, dan hakim yang cakap; dan untuk itu tidak ada orang yang lebih cakap daripada Abu Musa, karena ia telah menjadi hakim pada masa Umar dan sangat masyhur dengan keputusan-keputusannya. Begitulah alasan kedua belah pihak antara Ali dan pendukungnya. Akan tetapi yang paling tepat adalah pendapatnya Ali, karena hal ini bukanlah perkara peradilan, tetapi sebagai wakil dalam perundingan. Sedangkan jumhur pendukung Ali menghendaki Abu Musa hingga terpaksa Ali menerimanya, dan mendampingi Abu Musa dengan Ibnu Abbas sebagai penasehatnya. Sedangkan Muawiyah mempunyai pilihan dan sandaran perkaranya dan tidak ada yang lebih baik darinya, adalah Amru bin Al-Ash yang terkenal diplomasinya yang cerdas dan bijaksana. Pemilihan ini tidak ada unsur desakan dari golongan sedikit pun.
Bertemulah dua hakim yang mewakili dua golongan, di sini nampaklah kepandaian Amru bin Al-Ash, karena ia tahu bahwa Abu Musa tidak pemah terlibat dalam fitnah dan ia sangat takut dengan fitnah tersebut. Untuk itu ia harus menggiring Abu Musa dari sisi emosinya agar ia mau menerima rencana dari Muawiyah. Amru bin Al-Ash memang lebih mampu dan berani untuk memutar permasalahan sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan, hal itulah yang dilakukan Amru bin Al-Ash. Dua hakim kemudian bertemu dan berkatalah Amru bin Al-Ash, "Wahai Abu Musa, bukankah engkau mengetahui bahwa Utsman bin Affan dibunuh dengan zhalim?" Ia menjawab, "Ya." Ia bertanya lagi, "Bukankah engkau telah tahu bahwa Muawiyah dan keluarganya adalah para wali daripada Utsman?" Ia menjawab, "Ya." Lalu Amru bin Ash membaca ayat, "Dan barangsiapa dibunuh dengan zhalim maka kami jadikan ahli warisnya kekuasaan, dan janganlah melampui batas dalam pembunuhan sesungguhnya ia akan mendapat pertolongan."
Ini merupakan hujjah yang kuat terhadap Abu Musa. Satu tahapan telah dimenangkan Amru untuk membawa rivalnya ke tahapan lain, yaitu jika Muawiyah ahli waris Utsman maka kenapa ia tidak dijadikan Khalifah. Walaupun Abu Musa menerima bahwa Utsman terbunuh secara zhalim akan tetapi ia tidak menerima bahwa Muawiyah patut menjadi khalifah karena ia menjadi ahli warisnya Utsman, akan tetapi bantahan Abu Musa tidak terlalu dipikirkan oleh Amru karena bukan hal itu yang menjadi tujuannya, akan tetapi yang menjadi tujuan utama Amru adalah supaya Abu Musa menerima bahwa tidak patut bagi Ali untuk terus memegang khilafah. Kemudian Amru bin Ash meminta Abu Musa untuk mencarikan solusi mengenai khilafah ini, dan Amru bin Ash mengusulkan dikembalikannya perkara ini kepada perrnusyawaratan rakyat untuk memilih khalifahnya sendiri, dari sini Amru memenangkan perundingan dan menjatuhkan Ali dari hak memegang khilafah. Tidak apa-apa Muawiyah tidak menjadi khalifah karena hal itu sangat sulit dan para pendukung Ali tidak akan menerimanya, dan akhirnya Abu Musa menerima apa yang dikehendaki Amru, yaitu menjauhkan Ali dari kursi khilafah dan menyerahkan masalah ini kepada permusyawaratan rakyat (syura). Amru sendiri sangat gembira dengan hasil ini. Sedangkan apa yang disampaikan oleh Abu Janab Al-Kalbi yang mengatakan bahwa Amru telah menipu Abu Musa dengan mengatakan bahwa Muawiyah adalah orang yang berhak menjadi khalifah dan melanggengkannya menjadi Amirul mukminin, merupakan hal yang tidak menjadi kepentingan Muawiyah dan tidak sesuai dengan tujuan Amru sehingga perlu kita tolak riwayat ini.
Hasil daripada perundingan (tahkim) adalah Utsman dibunuh secara zhalim, dan perselisihan harus dihentikan dengan cara menurunkan Ali dan menyerahkan khilafah kepada perrnusyawaratan kaum muslimin. Kami tidak melihat termasuk dalam perundingan mereka tentang perihal para pembunuh Utsman. Mungkin Abu Musa menghendaki agar tidak terlalu bersikeras dengan hal ini sehingga akan menimbulkan fitnah, dan para hakim harus memadamkannya dan tidak membakarnya. Apalagi Allah telah memerintahkan untuk jangan melampui batas dalam pembunuhan, sudah terbunuh dari para pembunuh Utsman dengan jumlah yang besar, dan cukuplah hal ini.
Inilah hasil dari perundingan bagaimana sikap Ali bin Abi Thalib dengan hasil perundingan ini?
Ali bin Abi Thalib melihat hasil ini dengan sangat terpaksa ia menerima-nya. Walaupun dalam suratnya ia menerima padahal aslinya ia menolak, hujjah Ali tidak menerima hasil perundingan ini adalah sebagaimana yang ia katakan, "Dua orang ini yang kami setujui hukumnya ternyata telah menyimpang dari kitab Allah, dan menuruti hawa nafsu mereka berdua tanpa ada petunjuk dari Allah Subhanahu Wata'ala, keduanya tidak mengamalkan sunnah dan tidak menjadikan Al-Qur'an sebagai hukum, sehingga Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin terlepas dari apa yang dikerjakan mereka berdua."
Perkataan Ali ada pada suratnya yang dikirim kepada Khawarij, walaupun surat ini tidak menerangkan bagaimana mereka menyelisihi kitab Allah. Kami memahami sikap Ali daripada sikap Ali sendiri sebelum perundingan yang menyatakan bahwa dirinya adalah orang yang paling berhak dalam khilafah, karena kaum muslimin telah membaiatnya, dan tidak ada satupun dalam teks Al-Qur'an yang menyatakan bahwa ia harus turun.
Kedua hakim juga tidak menunjukkan adanya teks Al-Qur'an yang membuang Ali dari khilafah. Dengan demikian maka kedua hakim ini telah keluar dari kitab Allah sendiri. Keduanya memang sepakat bahwa Utsman dibunuh dengan zhalim, dan hal ini tidak ada hubungannya dengan penurunan Ali dari khilafah, karena ia tidak membunuh dan tidak terlibat dalam pembunuhan Utsman. Maka sebenarnya yang paling tepat adalah memberikan Ali haknya memegang khilafah dan tidak menurunkannya, mungkin juga Ali bersandar dengan dalil lain yaitu bahwa kedua hakim ini telah bersepakat untuk memunculkan lagi syura sehingga kaum muslimin sendiri yang memilih khalifahnya, akan tetapi kaum muslimin tidak menerima hal ini, sedangkan para Sahabat pendukung kedua belah pihak tidak berhenti sampai di sini dan tidak menganggap adanya tahkim tersebut, karena hasil perundingan tersebut tidak tertulis dan tidak dipersaksikan sehingga seperti tidak ada perundingan, dan permasalahan ini masih menggantung di pundak kedua belah pihak. [Bersambung In Syaallah].
________
- Dinasti Umawiyah, Dr. Yusuf Al-'Isy
- Tarikhul Islam, Imam Adz-Dzahabi
- Tarikh Ath-Thabari, Imam Ath-Thabari
- Al -Mihbar, Ibnu Habib
#KUPASTUNTASSEJARAHISLAM

Komentar
Posting Komentar